. Kejaksaan batal membacakan surat tuntutan untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dalam persidangan diruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/8).
- Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Pendiri JEP Sebut Tiga Kali Catat Perbedaan Keterangan Saksi
- Berkas Tujuh Tersangka Korupsi Asabri Sudah Lengkap
- Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Dua Anggota Gangster di Surabaya Akhirnya Tertangkap
Atas permintaan tersebut, Hakim Slamet Riyadi meminta kepastian agar tidak terjadi penundaan lagi.
"Jangan sampai ditunda lagi ya," kata hakim Slamet Riyadi yang disambut kata siap dari JPU Muhamad Nizar.
Terpisah Gus Nur yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Andry Ermawan dan Anandyo Susetyo yang akrab disapa Anton terlihat sedikit kecewa dengan pembacaan surat tuntutanya. Kendati demikian, Gus Nur tetap menghormati keputusan penundaan tersebut.
"Ditunda lagi dua minggu, saya gak paham tadi alasannya apa tadi, kalau gak salah belum siap. Jadi yang menentukan tuntutan ini adalah Kajagung. Kita tunggu aja dua minggu lagi," ujar Gus Nur saat dikonfirmasi Kantor Berita usai persidangan.
Sementara, Andry Ermawan mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan surat tuntutan untuk kliennya, karena dianggap menggangu beberapa kegiatan rutin Gus Nur.
"Molor lagi dua minggu, tentunya ini mengganggu jadwal dakwah Gus Nur," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang ditujukan pada generasi muda NU. Dalam video berdurasi 28 menit, 25 detik berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' itu, Gus Nur dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran terhadap NU.
Atas kasus tersebut, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usut Korupsi Kemnaker 2012, KPK Bakal Periksa Cak Imin
- Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Korupsi APMD Rp1,5 M
- KPK Masih Tunggu Salinan Putusan MA yang Tolak Kasasi Vonis Bebas Samin Tan